Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur
DPMD Kabupaten Cianjur merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh seorang kepala dinas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Cianjur No. 94 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Tugas DPMD Kabupaten Cianjur
DPMD Kabupaten Cianjur mempunyai tugas sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi, dan laporan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintah daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan administrasi dinas dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.